Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH UNUD menamatkan Doktor Baru I Made Adi Widnyana
Penulis: Tim UPIKS FH UNUD | Editor: Md Suksma PDS
Denpasar, FLUNUD.ac.id – Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH UNUD kembali menggelar Sidang Promosi Doktor atas Nama I Made Adi Adnyana pada Rabu (08/03/2023) bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar. Doktor baru ini merupakan akademisi di Universitas Negeri Hindu I Gusti Ngurah Bagus Sugriwa.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik, Perencanaan dan Kerja Sama FH UNUD (Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum) yang didampingi oleh Tim Promotor: Prof. Dr. Made Subawa, SH., MS; Dr. I Nyoman Bagiastra, SH.,MS; Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn serta 4 dosen penguji lainnya.
Judul disertasi Dr. I Made Adi Widnyana “Reformulasi Pengaturan Pelarangan Publikasi dan Pengiklanan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali” dengan latar belakang masalah disatu sisi setiap warga Negara mempunyai hak kesehatan yang diatur di dalam konstitusi. Di sisi lain Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali menayatakan bahwa “Pengusaha, tenaga Kesehatan Tradisional, Panti Sehat Usada dan Grya Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang diberikan.”
Rumusan norma pada Pergub Bali Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali tidak taat asas dan tidak sesuai dengan instrumen hukum yang berada di atasnya. Untuk itu perlu dilakukan reformulasi terhadap norma tersebut dengan memisahkan antara pengusada dan panti sehat dengan tenaga kesehatan tradisional dan gray sehat dalam hal pelarangan sesuai dengan kebijakan nasional.