Promovendus Edy Nurcahyo meraih Predikat “Dengan Pujian” mengangkat Disertasi Berjudul Model Pengaturan Dan Pengawasan Usaha Modal Ventura Berbasis Ekonomi Syariah
Denpasar – Edy Nurcahyo, Seorang pendidik Universitas Muhamaddiyah Buton, melanjutkan pendidikan gelar Doktornya (S3) pada
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Predikat Dengan Pujian pun di raih
pada Program
Doktor Ilmu Hukum dengan terlaksananya Ujian Terbuka Promosi Doktor
pada tanggal 24 Maret 2022 bertempat di Aula Fakultas Hukum
Universitas Udayana, ujian kali ini pun terselenggara dengan media Hybrid
Offline dan Online. Mengangkat disertasi berjudul “Model Pengaturan Dan Pengawasan Usaha Modal
Ventura Berbasis Ekonomi Syariah”.
Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung
selama 3 jam ini dipimpin langsung oleh Koordinator Progam Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof.
Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU, serta Prof. Dr. Ibrahim. R, S.H., M.H selaku
Promotor, Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum selaku Kopromotor 1, Dr.
Marwanto, S.H., M.Hum selaku Kopromotor II, dan di uji oleh 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.
Dalam disertasinya Edy Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pertama, dari perspektif Pancasila dan Konstitusi, landasan filosofis usaha modal ventura tidak lepas dari apa yang diamanahkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur, berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Kedua, Prinsip-prinsip usaha modal ventura syariah harus memenuhi kaidah muamalah yaitu "sesuatu boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan dalam agama". Dalam Penyelenggaraan Usaha Modal Ventura Syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yaitu: 1) keadilan; 2) al-ihsan (berbuat kebaikan); 3) Kemaslahatan (maslahah); 4) pertanggungjawaban; 5) Al-Kifayah; 6) Keseimbangan; kejujuran dan kebenaran; 7) mengutamakan kepentingan sosial; dan 8) keuniversalan (rahmatan lil'alamin), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah. Ketiga, POJK No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura belum memberikan kepastian hukum tentang kepatuhan syariah yang konprehensip, belum ada pengaturan mekanisme pendirian DPS yang akan menjamin kepastian hukum kepatuhan syariah, kendati UU PT telah mewajibkan pendirian DPS bagi Perusahaan yang menyelenggarakan UUS, namun regulasi mengatur bentuk badan usaha perusahan Modal Ventura bukan hanya PT, namun ada PT, CV, dan Koperasi yang masing-masing memiliki karakteristik dan organ badan usaha yang berbeda. (Tim IT FH)