Disertasi Mengangkat Judul Pembentukan Legislasi Nasional Negara Republik Demokratik Timor Leste Sesuai Cita Hukum Dalam Konstitusi, Leonito Ribeiro Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Denpasar – Leonito Ribeiro, Seorang pendidik dan sekaligus saat ini sebagai Dekan dari Fakultas Hukum Universitas Da Paz Timor Leste melanjutkan pendidikan gelar Doktornya (S3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Berkat ketekunan dan perjuangannya gelar Doktor pun bisa di raih dengan terlaksananya Ujian Terbuka Promosi Doktor pada tanggal 21 Maret 2022 bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, ujian kali ini pun terselenggara dengan media Hybrid Offline dan Online. Mengangkat disertasi berjudul “Pembentukan Legislasi Nasional Negara Republik Demokratik Timor Leste Sesuai Cita Hukum Dalam Konstitusi Tahun 2002”.
Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung selama 3 jam ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.,M.Hum, serta Prof. Dr. Yohanes Usfunan, Drs., SH.,M.H selaku Promotor, Prof. Dr. I Wayan Parsa, SH.,M.Hum selaku Kopromotor 1, Prof. Dr. I Gede Yusa, SH.,MH selaku Kopromotor II, dan di uji oleh 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.
Dalam disertasinya Leonito Ribeiro, mengungkapkan bahwa pertama, Hakekat Pembentukan Legislasi Nasional di Timor-Leste, dapat mengunakan Falsafah Uma Lulik sebagai Cita hukum (rechidee), Norma Fundamental Negara (Staat fundamnetal norm), Dan sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang harus dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Demokratik Timor-Leste. Kedua, Negara Timor-Leste perlu adanya Undang-Undang Hirarki Norma hukum agar terhindar dari sengketa hukum dan multi interpretasi. Ketiga, Peraturan perundang-undangan yang responsif yakni peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas-asas umum dan materi muatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan isinya memenuhi harapan masyarakat, menjamin kepastian hukum dan keadilan, sehinga Negara Timor-Leste perlu mendirikan Badan Legislasi Nasional sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis, serta menggunakan konsep ROCCIPI dalam merancang peraturan perundang-undangan. (dandy/FH)