Kadek Januarsa Adi Sudharma Doktor Baru Ilmu hukum Prodi Doktor FH UNUD
Penulis:I Nyoman Widiantara | Editor: Tim UPIKS FH UNUD
Denpasar, FLUNUD.ac.id – Kadek Januarsa Adi Sudharma yang berprofesi sebagai Dosen di Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) berhasil meraih gelar Doktor dengan disertasi berjudul “MODEL PERLINDUNGAN HUKUM USAHA MIKRO KECIL DENGAN PELAKU USAHA BESAR BERDASARKAN KONTRAK POLA KEMITRAAN KONSINYASI.” Diselenggarakan pada Selasa (07/08/2023) bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar.
Promosi doktor dipimpin langsung oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.Hum.) dengan didampingi oleh Tim Promotor: Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM., Dr. I Made Sarjana, S.H., M.H., Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum., dan 4 orang dosen penguji lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakikat perlindungan Usaha Mikro Kecil (UMK) berdasarkan pola kemitraan konsinyasi dengan pelaku usaha besar, yakni: secara filosofis, cita dan cita-cita sosial yang dikehendaki oleh UUD 1945 adalah menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip perlindungan dalam hukum ekonomi terutama kegiatan UM, yaitu: masyarakat adil dan makmur. Nilai-nilai keadilan yang mesti diimplementasikan adalah nilai keseimbangan, kepatutan, itikad baik, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, setiap orang berhak untuk mengadakan perjanjian dengan kedudukan yang setara antar pihak dan berkeadilan, sehingga dengan tidak adanya perjanjian kemitraan antara pelaku usaha dengan pelaku UMK yang bermitra dengan pola konsinyasi, tidak akan menimbulkan kesetaraan dan keadilan bagi pelaku UMK.