FGD Kerja Sama Kemenkes RI, Kolegium Jurist Institute dan FH UNUD: RUU Kesehatan
Penulis: Tim UPIKS FH UNUD | Editor: Md Suksma PDS
Denpasar, FLUNUD.ac.id – FH UNUD bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) menyelenggrakan Focus Group Discussion (FGD) secara online melalui platform zoom dan Youtube Live Streaming pada Senin (03/04/2023) dengan topik “Partisipasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.”
FGD berlangsung selama 2 jam diikuti oleh 173 peserta dalam zoom meeting dan 36 orang melalui live streaming Youtube termasuk para dosen dan mahasiswa dari FH UNUD serta Prodi Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana UNUD. Pada acara tersebut hadir Menteri Kesehatan RI (Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU) memberikan welcoming speech. Adapun 4 narasumber yang memberikan materi, yaitu: Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. (Akademisi dan Ahli Hukum Tata Negara), Prof. Dr. Budi Sampurna, DFM., S.H., Sp.F (K), SpKp (Pakar Hukum Kesehatan dan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H dan perwakilan dari Kemenkes RI.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan RUU Kesehatan dalam Program Legislasi Nasional, sebagai RUU Prioritas Tahun 2023 inisiatif DPR RI. Diperlukan metode omnibus law dalam RUU Kesehatan dengan tujuan bisa mencapai rasionalitas untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan daya saing bangsa. RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya untuk mencegah orang sakit, mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas, meningkatkan kemandirian dalam memperoduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan. Turut mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi krisis kesehatan, meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas. Dan mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.