Pengacara I Nengah Nuarta Berhasil Meraih Gelar Doktornya Pada Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNUD
Penulis: Tim UPIKS FH UNUD | Editor: Md Suksma PDS
Denpasar, FLUNUD.ac.id – I Nengah Nuarta, seorang pengacara berhasil meraih gelar doktornya melalui Ujian terbuka pada Jumat (10/03/2023) bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar dengan judul disertasi “Kebijakan Formulasi Pengaturan Persidangan Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”
Ujian Terbuka dipimpin langsung oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum), dihadiri oleh Tim Promotor: Prof. Dr. Ibrahim R., S.H., M.H., Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum, Dr. I Dewa Made Suartha, S.H., M.H. dan 4 dosen penguji lainnya.
Adapun 3 isu hukum yang dibahas dalam disertasi Dr. I Nengah Nuarta, yaitu: Pengaturan persidangan pidana secara elektronik saat ini belum memberikan kepastian hukum karena masih dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), adanya pertentangan norma yang diatur dalam PERMA No. 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkaran Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), manfaat persidangan secara elektronik pada saat pandemi ke endemi.
Hasil pembahasan disertasi menunjukkan bahwa kebijakan formulasi persidangan elektronik dalam peradilan pidana di Indonesia dapat diatur dalam Rancangan KUHAP. Hakim menetapkan persidangan secara elektronik: berkaitan dengan relevansi penerapan persidangan pidana secara elektronik dalam kondisi pasca pandemi Covid-19 atau endemi dengan penyempurnaan dalam pengaturannya di dalam Rancangan KUHAP guna mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi di Indonesia.