FGD Mahkamah Agung RI dan FH UNUD: Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik
Penulis: Sagung Putri ME Purwani | Editor: Tim UPIKS FH UNUD
Denpasar, FLUNUD.ac.id – Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan oleh Unit Puslitbang dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan FH UNUD pada Selasa (15/08/2023) bertempat di R. LII D8 FH UNUD Kampus Denpasar. FGD kali ini membahas topik “Pedoman Pemidanaan Pasal-Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum) dan menghadirkan beberapa narasumber, yaitu: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat), Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H. (Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional), Dr. IB Surya Dharma Jaya, S.H., M.H (Kalab/Bagian Hukum Pidana FH UNUD), Dr. Gede Made Swardhana, S.H., M.H. (Ketua Kantor Urusan Hukum UNUD), dihadiri oleh beberapa dosen perwakilan Lab/Bagian HUkum Pidana dan dimoderatori oleh Dr. Sagung Putri ME Purwani, S.H., M.H.
Tujuan diadakannya FGD ini merupakan rangkaian kegiatan Penyusunan Naskah Urgensi mengenai Pedoman Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaksanakan di 27 wilayah provinsi. Topik FGD ini sangat penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang diiring perkembangan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (cyber-crime). Tindak pidana yang semula dilakukan di dunia nyata, dapat juga dilakukan di dunia maya (cyber) dengan jumlah korban dan lingkup kerugian yang besar serta modus operandi yang lebih canggih.
Untuk menanggulangi cyber-crime tersebut, pemerintah telah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada praktiknya, untuk jenis tindak pidana ITE yang memiliki padanan pengaturan dengan KUHP atau undang-undang lain menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara penegak hukum dan hakim.
Dalam kesempatan ini juga dibahas mengenai keberlanjutan kerja sama FH UNUD dengan MA RI dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Kerja sama diantara pihak-pihak tersebut tentunya akan mendukung kinerja dari MA RI dan BRIN serta penguatan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di UNUD (secara umum) dan FH UNUD (secara khusus).