Komisi Yudisial RI dan FH UNUD Selenggarakan Diskusi Publik RUU Komisi Yudisal
Penulis: Tim UPIKS FH UNUD | Editor: Md Suksma PDS
Denpasar, FLUNUD.ac.id – Kamis (20/07/2023) diselenggarakan Diskusi Publik kerja sama antara Komisi Yudisial RI dan FH UNUD dengan tema "Penguatan Komisi Yudisial Melalui Advokasi Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004 dalam Rangka Pengembangan Integritas Hakim Tahun 2023" bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar.
Rangkaian acara diawali dengan pemberian sambutan oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum.), dilanjutkan sambutan dari Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal (R Adha Pamekas), dan penyampaian Keynote Speech dari Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI (Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.) dengan tema “Optimalisasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Rangka Menjaga dan Menegakkan Keluhuran dan Martabat Hakim” yang sekaligus membuka kegiatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari 2 narasumber: I Wayan Sudirta, S.H. (Anggota DPR RI) dengan topik “Arah kebijakan politilk hukum Perubahan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial dalam Program Legislasi Nasional dan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia”,dan Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH UNUD) dengan topik “Optimalisasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Perubahan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial” (perspektif Hukum Tata Negara) yang dimoderatori oleh Edward Thomas Lamury Hadjon, S.H., LL.M. sebagai pemateri pertama kemudian pemateri kedua. Peserta yang turut hadir dalam kegiatan ini pihak Ombusman, Wali Kota Denpasar, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FH UNUD, Ketua Senat FH UNUD, beserta pihak Akademisi, Praktisi, dan juga Mahasiswa dengan total peserta mencapai 100 orang.
Melalui kegiatan diskusi ini mendapat banyak catatan penting melalui para pemateri yang perlu diperhatikan dalam perumusan RUU KY seperti sinergisitas MA dan KY dalam kolaborasi pengawasan melalui mitra strategis, usulan penjatuhan sanksi, hingga pada proses rekuitment hakim agung. Diskusi berjalan dengan sangat baik dimana para peserta turut aktif dalam berdiskusi dan menyampaikan pendapat.