Prodi MKN FH UNUD Selenggarakan Seminar Nasional “Profesionalitas Notaris Dalam Menghadapi Tantangan Era Society 5.0”

Penulis: Md Suksma Prijandhini DS | Editor: Tim UPIKS FH UNUD

Denpasar, FLUNUD.ac.id – Profesionalitas Notaris Dalam Menghadapi Tantangan Era Society 5.0 merupakan tema dari Seminar Nasional (Semnas) yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan (MKN) FHUNUD pada Kamis (17/11/22) secara online melalui platform webex. Semnas dibuka oleh Dekan FH UNUD,  Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum dan menghadirkan 4 pembicara, yaitu: Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum. LLM. (Guru Besar FH UNUD), Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M. Hum. (Akademisi FH Universitas Brawijaya), Dr. I Made Hendra Kusuma, S.H., Sp.N. (Praktisi Notaris/PPAT) dan Anak Agung Made Ngurah Panca Septiadi (Mahasiswa Prodi MKN FH UNUD).

Semnas yang diselenggarakan secara online ini juga dihadiri oleh para Wakil Dekan, Koprodi, Kalab/Bagian, Koordinator Unit, Dosen, Mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum serta praktisi (notaris). Jumlah peserta mencapai 156 orang. Para peserta sangat antusias mengikuti Semnas ini karena tema seminar yang uptodate dan pemaparan yang menarik dari para pembicara mengenai keabsahan/keautentikan akta elektronik (cyber notary) pada era digitalisasi.

Di satu sisi pembicara dari kalangan akademisi menyampaikan perlunya adaptasi terhadap kemajuan teknologi agar dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan adanya harmonisasi hukum. Pasal 15 Ayat (3) dan penjelasan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJNP) tidak mengatur kewenangan notaris mengenai akta elektronik sehingga perlu adanya pengaturan sehingga jelas status dan kekuatan hukum dari akta elektronik. Sedangkan di sisi lain, pembicara praktisi menyampaikan bahwa akta elektronik ini masih diragukan kekuatan pembuktiannya. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, dimana para pihak langsung menghadap notaris dan menandatanganinya pada saat itu juga sehingga diperlukan tanda tangan basah. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik: akta notarial tidak dikategorikan sebagai alat bukti hukum yang sah. 

 

Semoga materi dan diskusi aktif dalam kegiatan Semnas dapat memberikan tambahan ilmu di bidang hukum kenotariatan dan manfaat bagi semua pihak dalam penyusunan akta autentik di era society 5.0.