SEKILAS TENTANG BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN UNIVERSITAS UDAYANA
BIRO Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana mulai dideklarasikan pemberlakuannya sejak tanggal 12 Januari 2017 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, nomor 30 tahun 2016 tanggal 22 April 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Udayana,
Biro Perencanaan dan Keuangan merupakan salah satu dari 4 (empat) Biro yang ada di Universitas Udayana. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan (WR II) dalam hal pengelolaan keuangan dan melalui Wakil Rektor bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi (WR IV) dalam bidang Perencanaan.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan keuangan yang diantaranya meliputi :
- penyusunan rencana pengembangan Unud;
- penyusunan program dan anggaran;
- pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Unud;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
- pelaksanaan urusan pengelolaan belanja anggaran;
- Pelaksanaan administrasi pertanggung jawaban keuangan
- Melaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan anggaran
Biro Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan secara stgruktur ditunjang oleh 2 Bagian yaitu Bagian Perencanaan dan Bagian Keuangan yang masing-masing dipimpin oleh sorang Kepala Bagian.
1. Bagian Perencanaan
mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pengembangan Unud;
- pelaksanaan program dan anggaran;
- pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Unud; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
Bagian Perencanaan terdiri atas 2 (dua) Subbagian yaitu Subbagian Perencanaan Program dan Penganggaran dan Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Subbagian Perencanaan Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, dan anggaran serta koordinasi di lingkungan Unud.
Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan Unud.
Motto Layanan Perencanaan :
“AWALILAH SETIAP PEKERJAAN DENGAN PERENCANAAN YANG BAIK, KARENA KEGAGALAN DALAM MERENCANAKAN SAMA DENGAN MERENCANAKAN KEGAGALAN”
2. Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan dan akuntansi. Dalam melaksanakan tugas Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- pelaksanaan pengelolaan non penerimaan negara bukan pajak (Non PNBP); dan
- pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan
Bagian Keuangan meliputi 3 (tiga) Subbagian yaitu : Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, Subbagian Anggaran Non penerimaan Negara Bukan Pajak dan Subbagian Akuntansi dan Pelaporan, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Motto Layanan Keuangan :
“MENGEDEPANKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS”
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN (REFORMASI BIROKRASI)
Atas komitment pimpinan dan dukungan penuh dari Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana beserta jajaran, maka Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan reformasi layanan dari layanan manual menjadi layanan berbasis online seperti :
Bidang Perencanaan dengan Sistem Informasi Solusi Perencanaan (SILUNA) maka seluruh proses perencanaan dilakukan secara online.
Dibidang pengelolaan Keuangan juga telah diciptakan Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU) yang mana seluruh proses eksekusi anggaran dilakukan secara online. Dan sistem Perencanaan dan Sistem Akuntansi Keuangan telah terintegrasi satu sama lain termasuk dengan sistem lain yang terkait sehingga disamping memudahkan dalam melaksanakan perencanaan dan dalam eksekusi anggaran juga secara langsung terwujud transparansi dan akuntabilitas kinerja
Struktur Organisasi
Pejabat
Jabatan : Kepala BPKU
NIP : 196512241995021001
Nama Pejabat : Drs. I Komang Teken
Periode Awal : 2021-08-31
Periode Akhir : 0000-00-00
Website :
Detail
Nama Fakultas : Biro Perencanaan dan KeuanganAlamat : Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran
Telepon : 0361 - 701954/0361 - 704845
Email : info@unud.ac.id
Website : perencanaan.unud.ac.id