Website Unit

Bagi setiap institusi, mutu adalah agenda utama dan meningkatkan mutu merupakan tugas yang paling penting. Oleh sebab itu, persoalan mutu sudah lama menjadi perhatian Universitas Udayana (Unud). Upaya peningkatannya terus menerus dilakukan. Agar upaya tersebut terorganisir dan tersistematisasi baik, kini di Unud telah dikembangkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMPT). Untuk melaksanakan sistem tersebut, Unud memiliki Badan Penjaminan Mutu Universitas Udayana, disingkat BPMU. BPMU merupakan badan yang bertugas membantu Rektor dalam melaksanakan proses penjaminan mutu di tingkat universitas. Ditetapkan dengan SK Rektor No.56/J14/ KP.02.18/2006; SK Rektor No.159/J14/PR.01.11/2006; SK Rektor No.175/J14/KP.02.18 /2006.

Pendirian BPMU merupakan wujud kesadaran dan kepedulian Unud akan pentingnya mutu pendidikan. Pimpinan beserta sivitas kademika Unud menyadari bahwa penerapan manajemen mutu dalam pendidikan merupakan pengembangan dari konsep Total Quality Management (TQM). Secara filosofis, konsep ini menekankan pada pencarian secara konsisten terhadap perbaikan yang berkelanjutan untuk mencapai kebutuhan dan kepuasan pelanggan.

Beranjak dari kesadaran tersebut, dalam pengoperasian TQM di bidang akademik, Unud memperhatikan dan menerapkan:

  1. perbaikan mutu secara terus-menerus (continous quality imprevoment);
  2. menentukan standar mutu (quality assurance); perubahan kultur (change of culture);
  3. perubahan sistem organisasi (upside-down organization); mempertahankan hubungan dengan pelanggan (keeping close to the customer). Dalam rangka mengimplementasikan beberapa hal pokok di atas, Unud telah menetapkan kelembagaan (menetapkan sistem mutu), menyusun manual mutu, menyusun beberapa dokumen implementasinya (manual prosedur, instruksi kerja, borang, dll); 
  4. mensosialisakan standar mutu, kelembagaan, manual dan dokumen pada internal stakeholders dan mengimplementasikan standar mutu, kelembagaan, manual serta dokumen di maksud

Sejarah
BPMU merupakan singkatan Badan Penjaminan Mutu Universitas Udayana, yaitu sebuah badan di tingkat universitas yang bertugas membantu Rektor dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu di Universitas Udayana. Landasan juridis pendirian BPMU di Unud, di antaranya adalah: UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, HELTS 2003-2010. Di samping itu, masih ada Ketetapan Pokja Penjaminan Mutu Ditjen Dikti 2003 tentang penetapan standar dan mekanisme penjaminan mutu dan Kesepakatan Rakernas Dikti tiap tahunnya yang menyangkut isu penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Pembentukan BPMU, berawal dari kegiatan SP4 Fungsionalisasi Penjaminan Mutu dengan pendanaan dari Dikti. Semula badan ini dibentuk melalui Keputusan Rektor No.185/J14/HK.01.23/2005, 7 Juli 2005, bernama Badan Penjaminan Mutu (Quality Assurance Agency) Pendidikan Universitas Udayana. Kemudian berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Universitas Udayana, 21 Desember 2005, direvisi menjadi Badan Penjaminan Mutu, melalui Keputusan Rektor No.56/J14/KP.02. 18/2006, 24 Januari 2006.

SK Rektor yang disebut terakhir, direvisi lagi dengan penambahan personalia Ketua dan Anggota Divisi di lingkungan BPMU, melalui Keputusan Rektor No.175/J14/KP.02.18/ 2006, 20 Juni 2006. Personalia BPMU diangkat oleh Rektor dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Sebagai suatu badan, akhirnya BPMU ditetapkan dengan Keputusan Rektor No.159/J14/PR.01.11/2006, 20 Juni 2006.

Saat ini telah dikembangkan Unit-Unit Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas, Program Pascasarjana dan segera akan menyusul pada tingkat Lembaga. Beberapa kegiatan telah dilakukan dalam rangka memantapkan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di lingkungan Unud. Pada 2007 dilakukan satu siklus penerapan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di 4 – 5 Program Studi sebagai pilot project. Pada 2008, kegiatan satu siklus tersebut akan dilaksanakan di semua Program Studi yang ada di Unud. Hal ini disesuaikan dengan road map implementasi penjaminan mutu yang telah ditetapkan.

Unit Penjaminan Mutu di seluruh Fakultas / Program Studi dan Program Pascasarjana di lingkungan Unud dibentuk melalui SK Dekan Fakultas, Ketua Program Studi, dan Direktur Pascasarjana. Berikut adalah nomor-nomor SK tersebut.

1. SK Dekan FS No. 104/J14.1.1/KL.02.01/ 2006
2. SK Dekan FK No. 191/J14.2/PP.03.08/ 2006
3. SK Dekan Fapet No. 94/J14.1.25/PP. 03.05/2006
4. SK Dekan FH No. 1695/J14.1.11/OT.00. 04/2006
5. SK Dekan FT No. 18/J14.1.31/HK.01. 37/2006
6. SK Dekan FE No. 3722/J14.1.12/PP.04. 01/2006
7. SK Dekan FT No. 2308/J14.1.23/HK.01. 37/2006
8. SK Dekan FMIPA No. 1680/J14.1.28/HK.01.37/ 2006
9. SK Dekan FKH No. 1133/J14.1.22/ PP.07.07/ 2006
10. SK FTP No. 1350/J.14.1.26/HK.01.37/2006
11. SK Ketua PSIKM No. 86/J14.22/KP. 02.18/2006
12. SK Ketua PS Par. No. 1001/J14.11/ HK.01.37/2006
13. SK Direktur PPS No. 508/J14.4/HK. 01.23/2006

Visi dan Misi BPMU

Visi
Terwujudnya sebuah organisasi penjaminan mutu yang profesional untuk mencapai Visi UNUD yakni : Unggul, Mandiri, dan Berbudaya.

Misi
Mendorong sumberdaya manusia di lingkungan UNUD agar senantiasa memiliki kesadaran dan tanggung jawab akan budaya mutu.

Meningkatkan kompetensi staf Badan Penjaminan Mutu, baik di tingkat universitas, fakultas, jurusan/program studi, lembaga dan unit lainnya secara terus menerus, dalam menangani penjaminan mutu secara profesional.
Mendorong, menciptakan, mengembangkan, dan memelihara secara terus menerus sistem penjaminan mutu di lingkungan UNUD.


Tujuan
Menjamin adanya kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik.
Menjamin adanya kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi.
Menjamin adanya kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi.
Menjamin adanya kepastian dan relevansi program akademik yakni di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, telah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan tuntutan stakeholders.

Detail

Nama Fakultas : Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu
Alamat : Kampus Bukit Jimbaran, Denpasar, Bali, Indonesia 80361
Telepon : 0361 704623
Email : lp3m@unud.ac.id
Website : lp3m.unud.ac.id/