Obrolan Peneliti (OPIni) Kehilangan Kewarganegaraan
Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali pada 7 Maret 2022 menyelenggarakan kegiatan OPIni Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan secara daring dan luring. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Dr. Sri Puguh Budi Utami, M.Si dan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, SH., MH, MM.
Dihadirkan 3 (tiga) narasumber: Direktur Tata Negara, Dr. Barito, SH., MH.; Peneliti Muda Balitbang Hukum dan HAM, Muhaiman, SH.; dan Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Bali.
Penyelenggaraan OPIni bertujuan untuk menyampaikan fakta di lapangan (Bali sebagai salah satu tempat terjadinya Perkawinan Campuran) tentang penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia sekaligus rekomendasi untuk mencegah/mengurangi kehilangan kewarganegaraan.
Dari hasil penelitian, ada beberapa faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan: kelalaian (kurang update terkait syarat menentukan pilihan kewarganegaraan), sistem dan tingkat kesadaran yang rendah dalam melaporkan status kewarganegaraan.
Status kewarganegaraan merupakan salah satu HAM bagi setiap orang yg bersifat universal, diakui dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, Negara (Indonesia) berkewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi HAM (perolehan status kewarganegaraan) yang mana UU Kewarganegaraan tidak mengenal Bipatride dan Apatride.
Dengan demikian kedepannya perlu ada sosialisasi sistem kewarganegaraan Indonesia (penyebab kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan) dan pengembangan Sistem Administrasi Kewarganegaraan terpadu (elektronik) yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Keimigrasian, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan portal peduli WNI di instansi masing-masing.(Suksma/FH)