Ujian Terbuka Ahmad Rosidi Mengkaji Kewenangan DPR dan DPD Secara Konstitusional
Denpasar – Ahmad Rosidi, seorang seorang tenaga pendidik dari Universitas Gunung Rinjani melanjutkan pendidikan gelar Doktornya (S3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Berkat ketekunan dan perjuangannya gelar Doktor pun bisa di raih dengan terlaksananya Ujian Terbuka Promosi Doktor pada tanggal 24 Januari 2022 bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, ujian kali ini pun terselenggara dengan media Hybrid Offline dan Online. Mengangkat disertasi berjudul “Rekonsepsi Kewenangan Dewan Prwakilan Daerah Dalam Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia”.
Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam ini dipimpin langsung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan, Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH.,M.Hum, Prof. Dr. I Made Subawa, SH.,M.Hum selaku Promotor, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, SH.,M.Hum selaku Kopromotor 1, Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH.,MH selaku Kopromotor II, serta di uji oleh 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.
Dalam disertasinya Ahmad Rosidi mengungkapkan bahwa fungsi kewenangan DPR dan DPD secara konstitusional tidak setara, sehingga dalam implementasinya eksistensi dan kedudukan DPR jauh lebih besar dan kuat daripada Dewan Perwakilan Daerah. Kewenangan yang dimiliki Dewan Perwakilan Daerah dalam hal ini hanya kewenangan “Konsultatif” saja, karena tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau memberikan persetujuan suatu undang-undang, sedangkan DPR kewenangannya “sangat dominan”, dimana semua kewenangan Presiden ada pelibatan DPR kemudian dari segi hubungan ketatanegaraan DPR dan DPD bersamaan kedudukanya yaitu sebagai bagian dari anggota MPR, dari segi kelembagaan tidak ada hubungan hanya saja antara keduanya merupakan lembaga negara, sedangkan kalau dilihat dari tugasnya mempunyai keterkaitan terutama yang berhubungan dengan bidang legislasi sedangkan dari segi fungsi jelas terpisah. (dandy/FH)