Kerja Sama dengan Komisi Yudisial: Selenggarakan Klinik Kode Etik dan Advokasi
Penulis: Tim UPIKS FH UNUD | Editor: Md Suksma PDS
Denpasar, FLUNUD.ac.id – FH UNUD menambah kerja sama dengan Lembaga Resmi Pemerintah Republik Indonesia, Komisi Yudisial. Komisi Yudisial merupakan lembaga kredibel yang didirikan untuk akuntabilitas hakim dengan misi meningkatkan integritas dan kapasitas hakim serta penguatan kelembagaan dan pemberdayaan partisipasi publik. Kunjungan kerja sama Komisi Yudisial diterima langsung oleh Dekan FH UNUD dengan didampingi oleh Koordinator Unit Pengelola Informasi dan Kerja Sama. Adapun dua orang perwakilan dari Komisi Yudisial Pusat (Jakarta), yaitu: Lina Maryani, SH., MH (Kepala Bagian Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim-Biro Rekruitmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial), Septi Melinda, S.Psi., M.Psi. T. (Kepala Bagian Rekruitmen Hakim-Biro Rekruitmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial) dan dua orang Penghubung Komisi Yudisial yang ada di Bali.
Kerja sama ini merupakan program dari Komisi Yudisial yang pada tahun 2022 sudah pernah dilakukan dengan beberapa Universitas di Indonesia, seperti Indonesia Jentera School of Law, UIN Sunan Ampel Subaya, Universitas Sriwijaya, Universitas Andalas, Universitas Mulawarman, Universitas Hasanuddin. Pada tahun 2023, Komisi Yudisial melakukan kerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi dan Universitas Udayana (UNUD). Implementasi kerja sama dilakukan dengan menyelenggarakan Klinik Etik dan Advokasi yang terdiri dari tiga program, yaitu: Kajian, Laboratorium, Praktik dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Penyelenggaraan Klinik Etik dan Advokasi ini dimulai dengan pelatihan kepada mentor yang merupakan dosen FH UNUD dan seleksi 25 mahasiswa FH UNUD yang akan menjadi peserta Klinik Etik dan Advokasi. Kegiatan Klinik akan dilakukan selama enam bulan ke depan dengan memberikan materi yang mengacu kepada instrumen hukum terkait dan praktik yang langsung turun ke pengadilan. Tujuan dari Klinik Etik dan Advokasi diantaranya mencegah atau mengurangi perbuatan merendahkan kehormatan hakim, meningkatkan kesadaran mahasiswa dan masyarakat terhadap tata tertib persidangan serta menjadikan mahasiswa sebagai calon pengemban profesi hukum agar memiliki pemahaman dan jiwa menghormati hakim beserta pengadilan.