UPPM FK Unud Ingatkan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Para Peneliti di FK Unud
UPPM FK Unud Ingatkan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Para Peneliti di FK Unud
Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana menyelenggarakan Seminar dan Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertempat di ruang 3.02, Gedung FK, Denpasar. (30/8/2022)
Acara yang diikuti oleh dosen dari masing-masing departemen di FK Unud ini menghadirkan 2 orang narasumber yaitu, dr. Agus Eka Darwinata, S.Ked., Ph.D, dan Dr. dr. Agung Wiwiek Indrayani, S.Ked., M.Kes. yang dimoderatori oleh dr. I Putu Bayu Mayura, S.Ked., Ph.D.
Acara dibuka langsung oleh Dekan FK Unud, Dr. dr. Komang Januartha Putra Pinatih, M.Kes, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa produk hasil penelitian wajib didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi kekayaan hasil proses ilmiah agar tidak mudah diklaim oleh orang lain maupun oleh negara lain.
"Hasil penelitian harus kita lanjutkan supaya menjadi bermanfaat bagi masyarakat dan hasil penelitian wajib didaftarkan sebagai hasil proses ilmiah. HKI adalah untuk melindungi kekayaan hasil proses ilmiah yang kita lakukan supaya tidak mudah diklaim oleh orang lain maupun oleh negara lain dan pemerintah sudah menyediakan fasilitas untuk mendaftarkan hasil-hasil yang kita miliki, sebagai insitusi kita wajib mendaftarkan hasil penelitian supaya bisa menjadi suatu kebanggaan insitusi" terangnya.