Ni Ketut Sari Adnyani dengan Disertasi Berjudul: “Politik Hukum Pengakuan Partisipasi Desa Adat dalam Pembangunan Kepariwisataan Berkelanjutan” Berhasil Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Denpasar –Ujian Terbuka Promosi Doktor dengan Promovendus Ni Ketut Sari Adnyani diselenggarakan secara luring pada 27 Mei 2022 di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan disertasi berjudul “Politik Hukum Pengakuan Partisipasi Desa Adat Dalam Pembangunan Kepariwisataan Berkelanjutan.” Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam dipimpin oleh Dekan FH Unud, Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.,M.Hum, Prof. Dr. I Wayan P. Windia, SH.,M.Si selaku Promotor; Dr. Ni Nyoman Sukerti, SH.,MH selaku Kopromotor I; Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi, SH.,MH selaku Kopromotor II, serta 3 penguji/penyanggah lainnya. Ni Ketut Sari Adnyani dalam disertasinya mengungkapkan bahwa hakikat pengakuan partisipasi desa adat dalam pembangunan kepariwisataan berkelanjutan mengandung makna bahwa inti dari pengakuan partisipasi, karena adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yaitu desa adat diikutsertakan berpatisipasi dalam rangka memberikan keadilan, kesejahteraan dan kemanfaatan bagi desa adat. Adanya pengakuan partisipasi desa adat dalam pembangunan kepariwisataan berkelanjutan merupakan penghormatan terhadap keberadaan desa adat (Tim IT & UPIKS FH Unud)